Subang, kabarsebelas.com – Beberapa Desa di Kec. Purwadadi diduga melakukan pekerjaan Dana Desa (DD) tahap 1 asal-asalan.
Hasil pantauan kabarsebelas.com di lapangan, ada beberapa titik lokasi pekerjaan yang penerapannya dilaksanakan oleh tim TPK (LPM) desa yang berada di wilayah Kecamatan Purwadadi terindikasi pekerjaan yang kurang optimal dan ada pula yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Bahkan, ada pula yang terindikasi melakukan penggelembungan belanja modah (material).
Menyikapi hal ini, Kasie Pemberdayaan Masyarakat Desa saat dikonfirmasi melalui Camat, Asep Sopandi menyatakan, jika hal tersebut sebenarnya selalu diingatkan agar jangan main-main dengan anggaran bantuan keuangan baik ADD, BKUD, maupun DD.
Terlebih lagi, kita selalu menekankan untuk pekerjaan sesuai dengan keperuntukkannya dan perlu disesuaikan dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Saya selaku camat telah sering kali mengingatkan dan menekankan dalam setiap ada acara minggon atau pun kesempatan kunjungan ke desa-desa untuk tidak lagi mempermainkan anggaran bantuan keuangan desa, apalagi DD. Karena hal ini banyak yang mengawasi dan jangan pula sampai keluar dari hasil rencana awal musyawarah pembangunan (Musrenbang),” ujar Asep di ruang kerjanya, Senin (08/07/2019).
Berkenaan hal itu, pendamping lokal Desa yang membidangi hal teknis (PDTI), H. Kosasih pernah pula menjelaskan hal sama ketika berbincang dengan kabarsebelas.com, beberapa waktu.
Ia menambahkan, jika ada kekurangan pada pekerjaan, maka kepala desa harus menambahnya. Jika kemudian tidak dilakukan dan menjadi temuan IRDA maupun BPK, maka harus mengembalikan keuangan tersebut ke Kas Negara.
“Jika hal ini bisa ditambah kurangkan pada saat terdeteksinya persoalan, jika memang tidak memenuhi volume pastinya akan kena tambah pekerjaan atau jika tidak dilakukan pada akhirnya PJOK harus mengembalikan sisa dari anggaran tersebut,” tegasnya.
Saat disinggung ke ranah aturan yang tertuang dalam Job Teknis Pendamping Desa, Asep mengatakan, jika ada kelalaian yang dilakukan baik secara unsur sengaja maupun tidak sengaja, terhadap kewajiban yang diperoleh dari hasil di lapangan oleh oknum TPK/desa pendamping juga memiliki kewenangan untuk melaporkan pada satgas Dana Desa (DD). Tidak dapat dipungkiri, dia menyatakan bahwa benar adanya.
Namun untuk hal demikian, kita tetap pada perinsipnya selalu mewanti-wanti dan manganjurkan agar pekerjaan sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah disepakati secara musyawarah.
“Sebagai tambahan, penting perlu diketahui, jika kenyataannya fungsi pendamping hanya pada batas pendampingan saja, tidak ada hak untuk mengawasi,” ucapnya.
Selain itu, narasumber yang enggan disampaikan namanya menyatakan, jika hal ini (pengawasan, red) mestinya menjadi ranah TIM kecamatan yang wajib melakukan peranan aktif, karena sebagai kepanjangtanganan dari bupati selaku Perwakilan Pemerintah daerah yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat setempat. (rhk)
high line pointe apartments
high line pointe review
high line pointe
high line pointe review
858801 748842Thanks for some other fantastic post. Where else may just anyone get that type of information in such an perfect means of writing? Ive a presentation next week, and Im at the search for such information. 764963
870986 132832Utterly composed topic material , thanks for selective info . 361205
481228 707936There is noticeably a bundle comprehend this. I suppose you created specific nice points in functions also. 860654
348934 185136Just a smiling visitant here to share the really like (:, btw outstanding style . 856146
299003 321426What cell phone browser is this internet site page optimized for Internet explorer? 838997
516131 812253A weblog like yours should be earning much funds from adsense..-., 670663
952970 352304Glad to be 1 of a lot of visitants on this amazing internet web site : D. 905966