Karawang, Kabarsebelas.com – Pasca UU Pesantren disahkan oleh DPR RI, Fraksi PKB DPRD Karawang segera akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.
Dengan terbentuknya Perda tentang pesantren untuk memperkuat legalitas dan eksistensi Pesantren dimasyarakat dalam konteks Pendidikan keagamaan.
Ketua Fraksi PKB DPRD Karawang Jajang Sulaeman mengatakan, terkait Perda Pesantren dirinya bersama teman teman fraksi PKB sudah membicarakan dan segera mungkin akan dimasukan Prolegda.
“Sekarang batu pembahasan di fraksi PKB, segera kita akan masukan di Prolegda,”Ujar Jajang Solaeman, Ketua Fraksi PKB, Senin (7/10/2019) di Gedung DPRD Karawang.
Tentunya dengan adanya Perda Pesantren, ini secara spesifik mengatur antara lain tentang kelembagaan Pesantren, penganggaran honor atau gaji bagi guru pengajar serta hal hal lainnya di Pesantren.
Pihaknya akan mengawal serius Perda Pesantren tentunya sebagai turunan dari UU Pesantren, maka akan semakin memperkuat eksistensi Pesantren.
Untuk soal Perda Pesantren nanti juga perlu masukan dari kiai sepuh untuk memperkuat materi yang menjadi kandungan Perda Pesantren tersebut.(red)
high line pointe denver
adeline bababikov
high line pointe apartments
2501 585309Wow, cool post. Id like to write like this too – taking time and real effort to make a good article but I procrastinate too a lot and never seem to get started. Thanks though. 306910
544648 669187I really like meeting utile information, this post has got me even more information! . 185692